Kekuasaan merupakan bentuk kemampuan memengaruhi pihak lain untuk berpikir dan berprilaku sesuai dengan kehendak yang memengaruhi (Ramlan Surbakti), atau dapat dikatakan bahwa kekuasaan merupakan bentuk dominasi oleh pihak yang berkuasa atau memiliki kekuasaan.
Kekuasaan dapat diperoleh melalui beberapa sumber, seperti melalalui coercive power (karena sering menunjukan kekuasaan), legitimate power (mendapatkan SK atau mandat yang sah untuk memimpin), expert power (memiliki keahlian terrentu), reward power (pemberian dari penguasa), reverent power (memiliki daya tarik), conection power (memiliki relasi yang luas) dan information power.
Terdapat 5 konsep dalam kekuasaan, yaitu pertama pengaruh: kemampuan memengaruhi sikap dan perilaku seseorang secara sukarela guna memenuhi kepentingan penguasa. Kedua, force: penguasaan tekanan fisik seperti membatasi kebebasan. Ketiga, persuasi: kemampuan meyakinkan orang lain melalui alasan yang kuat untuk melakukan sesuatu. Keempat, manipulasi: menggunakan pengaruh yang tidak disadari orang lain untuk memenuhi keinginan pemegang kekuasaan. Kelima, coertion: ancaman paksaan, agar bersikap dan berperilaku sesuai kehendak pemiliki kekuasaan.
Kekuasaan merupakan hal yang sangat besar pengaruhnya, apabila kekuasaan dipegang hanya oleh satu orang atau terdapat pihak yang dominan maka kekuasaan tersebut akan menimbulkan absolutisme. Kekuasaan yang absolut dapat membuat penguasa bertindak sewenang-wenang, menafikan hak dan pendapat orang lain. Hal tersebut dikarenakan kekuasaan tanpa batas dan kontrol merupakan sesuatu yang yang mustahil untuk dikendalikan. Sehingga agar tidak adanya kekuasaan yang absolut, kekuasaan perlu didistribusikan menjadi beberapa bagian yang setara.
Terdapat beberapa ahli yang memberikan pemikiran atau pemahamannya mengenai pembagian atau distribusi kekuasaan. Pertama J.J. Montesquieu, ia membagi kekuasaan kedalam tiga bagian yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif. Kedua John Locke membagi kekuasaan menjadi tiga yaitu eksekutif, legislatif dan federatif. Ketiga Gabriel Almond, ia membagi kekuasaan menjadi tiga, yaitu rule making, rule application dan rule ajudication.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar