Jumat, 07 Mei 2021

Politik Identitas dan Multikulturalisme

Dinamika Politik Identitas dan Multikulturalisme di Indonesia


Setiap negara pasti memiliki dimensi keejarahan identitas dan politik identitas tersendiri, termasuk di negara Indonesia. Dewasa ini varian politik identitas sudah tidak bisa dibaca dalam skala makro berupa relasi kuasa dan masyarakat, melainkan juga berupa dialektika dan interaksi yang terjadi dalam masyarakat itu sendiri. Menurut Husniyatus Salamah, hanya ada dua living convlict yang biasa terjadi di Indonesia, yakni pertama terkait paham ideologis agama dan nasionalisme, dan kedua terkait konflik etnisitas penguasa ekonomi di Indonesia.

Living religious issues sering kali dijadikan sebagai strategi pemenangan utama dalam kontestasi politik baik tingkat pusat maupun tingkat lokal. Hal tersebut dikarenakan pemahaman mengenai agama bisa mematahkan rasionalitas etnis yang dipegang oleh pemilih pada saat menentukan pilihan politiknya.

Pasca reformasi politik identitas keberagamaan dibangun sebagai wujud yang hidup untuk membangun masyarakat. Tetapi realitanya pasca reformasi politik identitas nasional meredup, karena secara tidak langsung demokratisasi liberal mulai dijalankan di Indonesia. Hal terebut ditunjukan dengan adanya kecenderungan kembalinya corak pemikiran islam konservatif di Indonesia.

Pada tahun 2013, Martin Van Bruinessen, dalam bukunya yang berjudul “Islamic Conservative Turn” (kembalinya gerakan Islam konservatif di Indonesia) ia menjelaskan bagaimana Islam kembali menjadi ruang kontestasi politik, diskursus publik yang mempengaruhi persepsi masyarakat Islam, sertamengenai plitik keberpihakan pada idntitas tertentu. Dalam buku tersebut terdapat empat kerangka penting. Pertama, pembacaan terhadap Majelis Ulama Indonesia dalam konteks otoritas keberagamaan yang banyak menggunaan legitimasi Majelis Ulama Indonesia dalam berbagai kontestasi politik di Indonesia.  Kedua, pembacaan terhadap aderisasi dan proyeksi gerakan untuk membangun negara Islam. Ketiga, transnasional linkage gerakan-gerakan radikal di Indoneia.Keempat, memudarnya peran kelompok moderat di dalam ruang publik.

Living conflict yang trjadi di Indonesia selalu memberikan asumsi adanya kegagapan kebijakan pemerintah dalam mengatasi identitas keberagamaan, serta semakin menunjukkan adanya  kekhawatiran akan kalahnya identitas-autentik masyarakat islam Indonesia.

Kontestasi politik identitas berbasis keberagamaan akan berdampak buruk bagi kerukunan umat beragama di Indonesia. Sebagai jalan keluar dari permasalah tersebut terdapat beberapa hal yang dapat diterapkan, pertama setiap elit politik hendaknya memiliki tingkat kecerdasan, sensitivitas, dan sensibilitas budaya terhadap berbagai isu sosial yang terjadi. Kedua untuk memperkuat rasionalitas pubik, perlu diberikannya  edukasi kepada masyarakat mengenai cara ideal dalam merespons setiap sensitive issues (SARA) yang terjadi di ruang publik. Ketiga, semua elemen bangsa terutama para elit politik harus lebih berperan aktif-partisipatif dalam mengkaji dan mengtasi persoalan politik identitas yang terjadi di Indonesia.

Mengutip dari isi pidato ilmiah Syafi’i Maarif, “politik identitas sejatinya tidak akan merusak apabila penghayatan terhadap identitas universal ke-Indonesiaan tidak diletakan pada ruang pragmatisme dan di awang-awang. Nilai identitas univesal dihayati sebagai sikap kolektif yang dipraktekan dalam kehidupan sehari-hari. Namun sebaliknya akan sangat berbahaya apabila pemaksaan atas nama identitas tertentu dibiarkan oeh mereka yang memiliki tanggung jawab menjaga dan memelihara universalitas identitas-plural yang ada di Indonesia.

Hubungan Pusat dan Daerah

Relasi Politik Lokal Terhadap Efektivitas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah DiIndonesia Pasca Reformasi

Terhitung sejak tahun 1999, Indonesia mencatatkan sejarah baru dengan memasuki era desentralisasi yang sesungguhnya pasca tergulingnya roda pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan presiden Soeharto. Lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dengan adanya kebijakan desentralisasi tersebut membuka peluang politik lokal untuk mewujudkan kemandirian daerah. Di satu sisi desentralisasi telah memberikan ruang yang luas untuk mewujudkan kehidupan yang demokratis, tapi sisi lain lahirnya kebijakan tersebut menciptakan euphoria di kalangan putera-putera daerah dalam pemindahan kekuasaan dari pusat ke daerah yang memberikan kesempatan kepada mereka untuk menjadi elit-elit politik di tingkat daerah. Selain itu, tidak sedikit daerah yang memiliki sumber daya alam yang kuat atau melimpah berencana memisahklan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Langkah-langkah strategis yang dilaksanakan oleh presiden Habibie seperti memberikan kebebasan terhadap pers, kebebasan mendirikan partai politik, dan pemberian referendum bagi masyarakat Timor Timur, merupakan upaya untuk mewujudkan desentralisasi dan mewujudkan negara yang demokratis. Tetapi di sisi lain kebijakan tersebut telah membentuk dasar-dasar administratif pemerintahan desentralisasi yang memilliki banyak kelemahan. Menurut Michael Malley (2004), aturan mengenai pemerintahan daerah tersebut mengandung kelemahan karena tidak mengikutsertakan masukan-masukan dari daerah. Dimana sekelompok elit tergesa-gesa melahirkan model desentralisasi ala Barat. Konsep desentalisasi memang dirancang atas pemikiran-pemikiran Barat  yang sangat ingin menerapkan konsep pemikiran tersebut pada negara-negara berkembang. Sehingga ketika model tersebut diterapkan di Indonesia, banyak institusi-institusi internasional berlomba-lomba menggelontorkan bantuannya bagi keniscayaan pelaksanaan desentralisasi di Indonesia tanpa memperhatikan sendi-sendi kelembagaan di Indonesia yang sama sekali lemah dan tidak demokratis (Ratri Istania, 2009).

Pada prinsipnya, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dibentuk sebagai upaya untuk menciptakan pemerintahan daerah yang lebih responsif kepada kepentingan rakyat, serta memberikan ruang yang lebih transfaran agar tercapainya devolusi kekuasaan. Peran pemerintah hanyalah terbatas sebagai penjaga malam saja karena sisa tanggung jawab setelah menjadi urusan daerah adalah meliputi: pertahanan keamanan nasional, kebijakan luar negeri, masalah-masalah fiskal dan moneter, perencanaan ekonomi makro, sumber-sumber alam, kehakiman, dan agama. Derah memiliki kewenangan mengurus pekerjaan umum, pendidikan dan kebudayaan, pemeliharaan kesehatan,pertanian, perhubungan, industri, perdagaangan, investasi, masalah-masalah lingkungan, koperasi, tenaga kerja, dan tanah (Ray dan Goodpaster, 2003).

Di masa pemerintahan presiden Megawati, permasalahan-permasalahan desentralisasi semakin timbul ke permukaan dengan adanya bantuan liputan oleh berbagai media. Permasalahan seperti kepala daerah yang memainkan politik uang ketimbang melaksanakan janji kepada konstituennya, serta wakil rakyat yang hanya mementingkan perut sendiri atau korupsi, menstimulus pemrintah untuk melahirkan undang-undang penangkal, yaitu Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Menurut Malley (2004), pemerintahan Megawati bukanlah mengamandemen undang-undang yuang ada, tetapi malah menggantinya sama sekali. Dalam konteks otonomi ini daerah telah menjadi bagian dari sistem pemerintahan nasional. Otonomi daerah menurut undang-undang adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Di bawah kekuasaan presiden Susilo Bambang Yudhoyono, perkembangan desentralisasi pemerintahan di Indonesia diwarnai oleh kebijakan desentralisasi yang dinamai pemekaran. Pemekaran merupakan nama yang dipergunakan dalam proses desentralisasi yang menciptakan unit-unit administrasi baru di dalam provinsi-provinsi atau distrik-distrik yang sudah ada sebelumnya. Konsep tersebut hampir sama dengan sistem redistricting di Amerika Serikat yang berarti pembentukan kembali distrik-distrik. Adanya kebijakan pemekaran tersebut tentunya meningkatkan jumlah kabupaten atau kota di Indonesia sebagai konsekuensinya, yang akan berbanding lurus dengan munculnya pemimpin atau elit baru. Selain itu, konsep pemekaran akan berdampak pada pembagian pengelolaan sumber daya alam. Kondisi tersebut pada beberapa kasus menciptakan singgungan antar daerah karena adanya permasalahan pembagian sumber daya alam atau pun permasalahan mengenai batas daerah.

Pada perkembangannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004  telah mengalami beberapa perbaikan, khususnya mengenai judicial review yang akhirnya membolehkan calon-calon independen untuk ikut berkompetisi dalam kontestasi politik tingkat lokal. dengan kondisi tersebut diasumsikan bahwa dalam upaya mencari pemimpin yang benar-benar memperhatikan kehendak masyarakat akan lebih mudah diwujudkan. selain itu, dengan adanya kondisi tersebut struktur partai politik sebagai institusi yang menghegemoni pelaksanaan pemilihan umum mendapat tantangan positif dengan munculnya calon-calon idenpenden yang diusung dari kalangan masyarakat. Akan tetapi hingga kini keaadan tersebut belum dapat memberikan dampak yang berarti, karena adanya dominasi peran parpol nasional serta kekuatan finansial calon pemimpin daerah masih sangat kuat dalam mempengaruhi pelaksanaan kontestasi politik tingkat lokal.

Merujuk pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, desentralisasi dalam konteks otonomi daerah dimanifestasikan dalam bentuk adanya pemberian kewenangan-kewenangan, tanggung jawab, dan keuangan (fiskal). desentralisasi keuangan diwujudkan dengan menata kembali perimbangan keuangan dan juga memberikan kewenangan pada daerah untuk menggali dan membelanjakan sumber-sumber keuangan daerah.

Perkembangan otonomi daerah pada hakikatnya memberikan ruang yang luas pada masyarakat untuk dapat lebih berperan aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. selain itu, berkembangnya otonomi daerah memberikan ruang dan media yang lebih besar bagi upaya peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, kehidupan yang demokratis, serta keharmonisan hubungan pusat dan daerah, dimana indikator tersebut merupakan tolak ukur bagi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan tingkat daerah.

Pemerintahan Daerah yang efektif lahir dari suatu sistem politik yang berkembang pada tingkat lokal dalam kerangka sistem politik nasional yang baik. Secara faktual era reformasi telah memberikan istrumen melalui adanya regulasi yang memberikan ruh dan menjadikan dinamisnya praktek-praktek politik dan demokrasi. dilaksanakannya pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan salah satu bukti fasilitasi pemerintah terhadap amanah kepentingan masyarakat. Dengan lahirnya otonomi daerah atau desentralisasi kekuasaan, institusi-institusi politik tidak lagi memiliki kekuasaan yang besar untuk melahirkan kepemimpinan yang otoritarian. Institasi-instansi politik harus mampu mengagregasikan dan mengartikulasikan kepentingan masyarakat, agar terciptanya legitimasi yang tinggi dari masyarakat terhadap instansi tersebut.

Politik lokal pada era reformasi mendapatkan ruang gerak yang lebih luas, hal tersebut disebabkan oleh adanya implementasi desentralisasi yang pada hakikatnya merupakan politik pemberdayaan daerah dengan mengafirmasi keberagaman dan potensi daerah. Pemilihan kepala daerah secara langsung meskipun secara faktual masih dipengaruhi oleh peran partai politiik nasional, tetapi secara keseluruhan telah meningkatkan partisipasi politik masyarakat.

Adanya ruang demokrasi yang lebih luas dan meningkatnya partisipasi masyarakat, menstimulus terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih efektif. Selain itu politik lokal telah berkembang dan memberikan pendidikan politik bagi masyarakat, sehingga beberapa dinamika tersebut telah membentuk trend yang posistif. Tetapi perkembangan tersebut masih menyisakan kelemahan-kelemahan seperti banyaknya peraturan atau kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang saling bertumpang tindih atau bahkan bertentangan, masih terdapatnya kesenjangan antar daerah, serta rendahnya pengawasan yang menyebabkan rentannya terjadinya praktik penyalahgunaan kekuasaan tingkat daerah. Oleh sebab itu, pelaksanaan otonomi daerah dalam rangka desentralisasi harus dicermati kembali dan dilakukan perbaikan yang mampu memprediksi permasalahan-permasalahan yang akan muncul dalam proses bergulirnya kebijakan tersebut, agar kebijakan tersebut dapat mewujudkan politik lokal serta penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih efektif.

 

Daftar Pustaka:

Gie, The L. 1989. Kumpulan Pembahasan Terhadap Undang-undang Tentang Pokok-pokok

Pemerintahan Daerah Indonesia. Yogyakarta: Karya Kencana.

Kaho, Joseph R. 2001. Prospek Otonomi Derah di Negara Republik Indonesia. Jakarta: PT. Raja

Grapindo Persada.

Istania, Ratri. 2009. Dinamika Politik Lokal: Bahan Kuliah. Jakarta: Sekolah Tinggi Ilmu

Administrasi Lembaga Administrasi Negara.

Pesantren Sebagai Basis Pendidikan Politik Santri

Pondok Pesantren Sebagai Basis Pendidikan Politik Santri di Indonesia

Pondok pesantren merupakan suatu institusi sosial yang akomodatif terhadap perkembangan sosio kultural nasional maupun global. Pesantren juga merupakan lembaga pendidikan keagamaan tertua dan asli Indonesia. Seiring dengan perkembangan zaman, pesantren kini telah mengalami berbagai perubahan sehingga banyak pesantren yang menamakan dirinya sebagai pesantren modern. Pesantren modern, dapat dibedakan dengan pesantren tradisional, dengan mengacu pada sistem pondok pesantren yang menyatukan pengajaran Islam dan pendidikan umum. Istilah pesantren modern ini muncul beriringan dengan berdirinya Pondok Pesantren Gontor yang tidak hanya menekankan pada pembelajaran agama, tetapi juga pada ilmu-ilmu umum, namun tetap menggunakan sistem asrama atau pondok bagi para santrinya (Dhofier, 2005).

Pondok Pesantren secara etimologi (tata bahasa) berasal dari kata pondok dan pesantrian, pondok dalam bahasa jawa berarti bangunan sederhana dari bambu atau kayu, dan dalam bahasa arab funduk yang artinya hotel atau penginapan, sedangkan pesantren berasal dari akar kata santri dengan awalan "Pe" dan akhiran "an" berarti tempat tinggal para santri. Sedangkan CC Berg berpendapat bahwa istilah tersebut berasal dari kata shastri yang dalam bahasa India adalah orang-orang yang tahu buku-buku suci Agama Hindu, atau seorang sarjana ahli kitab suci Agama Hindu (Zamakhsyari Dhofier, 1983).

Pondok pesantren merupakan wujud dari lembaga pendidikan yang berakulturasi dengan budaya lokal yang ada, yang telah dilakukan sejak pesanten berdiri di Indonesia. Pondok pesantren telah dianggap sebagai model institusi pendidikan yang memiliki banyak keunggulan, baik dari aspek tradisi keilmuannya yang merupakan salah satu tradisi agung, maupun dari sisi transmisi dan internalisasi moralitas umat Islam. Sehingga pesantren telah menjadi semacam local genius. Pondok pesantren menjadi alternatif pendidikan di tengah banyaknya problematika kegagalan lembaga pendidikan lain dalam membina moral dan life skill. Hal tersebuit juga menjadikan pola atau sistem pendidikan pesantren telah banyak diadopsi sebagai model pendidikan baru di Indonesia, seperti pesantren perguruan tinggi dan pengasramaan siswa taruna.

Kehadiran pondok pesanten di bumi Nusantara menjadi sangat menarik, karena terbentuk oleh dua alasan. Pertama, didirikannya pondok pesantren ditujukan untuk mentransmisi atau menyebar luaskan ajaran universalitas Islam ke seluruh pelosok bumi Nusantara. Kedua, pondok pesantren hadir sebagai repon terhadap situasi dan kondisi sosial kultural masyarakat yang dihadapkan pada permasalahan degradasi moral, yang ikut merubah kontrusksi sosial yang ada dalam masyarakat.

Pondok pesantren memiliki kontribusi besar dalam dunia pendidikan politik bagi para santri, hal tersebut ditujukan agar para santri tidak terjebak dari pragmatisme politik praktis, karena hakikatnya politk  adalah suatu alat atau media yang baik untuk mencapai tujuan hidup bernegara yang baik, namun kerap kali politik dijadikan sebagai untuk mendapatkan kekuasaan dan melanggengkan kekuasaan yang di dapat, sehingga tujuan politik menjadi tidak tepat. Maka dari itu penting adanya pendidikan politik yang baik untuk mengembalikan fitrah dari tujuan politik. Pendidikan politik bisa dimulai dari membina kesadaran warga negara Indonesia, termasuk warga pesantren di seluruh Indonesia akan “ HAK” dan “ KEWAJIBAN “ sebagai warga negara.

Pendidikan politik disebut pula sebagai political forming atau politis chae bildung. Disebut “forming” karena terkadung intensi untuk membentuk insan politik yang menyadari status atau kedudukan politiknya ditengah masyarakat. Dan disebut “Bulding” pembentukan atau pendidikan diri sendiri, karena istilah tersebut menyangkut aktivitas : membentuk diri sendiri, dengan kesadaran penuh dan tanggung jawab sendiri untuk menjadi insan politik. (Kartono, 2009:63).

Pendidikan politik adalah upaya edukatif yang internasional, disengaja dan sistematis untuk membentuk individu sadar politik, dan mampu menjadi pelaku politik yang bertanggung jawab secara etis atau moral dalam mencapai tujuan-tujuan politik (Kartono,2002:64). Fungsi pendidikan  politik menurut Kartini Kartono (2009:57) adalah memberikan sumbangan besar terhadap roses demokrasi yang semakin maju dari semua individu (rakyat) dan masyarakat atau struktur kemasyarakatan. Dengan prinsip-prinsip realistis, lebih manusiawi, dan berlandaskan hukum formal dalam menggalangkan komunitas politik yang modern.

Menurut Kartini Kartono (2009:698-69) terdapat dua tujuan utama pendidikan politik. Pertama, membuat rakyat (individu, kelompok, klien, anak didik, warga masyarakat, rakyat) mampu memahami situasi sosial politik penuh konflik, berani bersikap tegas memberikan kritik membangun terhadap konsep masyarakat yang tidak mantap, aktivitasnya diarahkan pada proses demokratisasi individu atau perorangan dan demokratisasi semua lembaga kemasyarakatan serta lembaga negara, serta sanggup memperjuangkan kepentingan dan ideologi tertentu, khususnya yang berkolerasi keamanan dan kesejahteraan hidup bersama. Kedua, memperhatikan dan mengupayakan Peranan insani dari setiap individu sebagai warga negara (melaksanakan relasi diri atau aktualisasi diri dari dimensi sosial), mengembangkan semua bakat dan kemampuannya (aspek kognitif, wawasan, kritis, sikap positif, keterampilan politik), Agar orang bisa aktif  berpartisipasi dalam proses politik, demi pembangunan diri, masyarakat sekitar, bangsa dan negara.

Dewasa ini pesantren tidak dapat dipungkiri telah bergeser menjadi satu bagian penting dari media kampanye para politikus yang sangat di perhitungan dalam electoral vote. Hal tersebut terbukti dengan seringkalinya pesantren dijadikan sebagai dalil argumentatif dan afirmasi politik oleh para politikus dalam upaya mendapatkan kekuasaan dalam kontentasi politik baik pada tingkat lokal maupun tingkat nasional. Sebagai contoh yakni pada Pemilihan Presiden tahun 2019, baik dari kubu Joko Widodo maupun dari kubu Prabowo Subianto sama-sama menggunakan pesantren sebagai media kampanye mereka. Berkaitan dengan tersebut, maka para santri di pesantren harus di bekali dengan pendidikan politik yang baik, agar para santri mampu “melek” terhadap politik. Pendidikan Politik menurut Kosasih Djahiri (1995:18) adalah pendidikan atau bimbingan, pembinaan warga suatu negara untuk memahami, mencintai dan memiliki rasa keterikatan diri (sense of belonging) yang tinggi terhadap bangsa, negara dan seluruh perangkat kelembagaan yang ada di Indonesia.

Adapun pendidikan politik di Indonesia telah diatur dalam Intruksi Presiden Nomor 12 Tahun 1982 tentang Pendidikan Politik Generasi Muda (1982 :2), dalam isi dari Intruksi Presiden ini dijelaskan bahwa pada prinsipnya pendidikan politik generasi muda merupakan rangkaian usaha untuk meningkatkan dan memantapkan kesadaran politik dan bernegara guna menunjang kelestarian Pancasila dan UUD 1945 sebagai budaya politik bangsa Indonesia.

Dewasa ini pendidikan politik telah menjadi salah satu ragam pendidikan yang turut dibangun dan ditumbuh kembangkan di pondok pesantren. Meskipun pendidikan politik tersebut tidak dimasukan secara langsung ke dalam kurikulum ataupun sistem pendidikan yang terdapat dalam pesantren. Namun, dengan adanya berbagai aktivitas seperti musyawarah, pengkajian atau orasi ilmiah mengenai hukum, kenegaraan, hak asasi manusia, permasdalahan sosio kultural masyarakat dan permasalahan mengenai perpolitikan nasioanal,  menjadikan pesantren sebagai laboratorium pendidikan politik para santri. Nilai-nilai dasar pendidikan politik yang telah diberikan akan sangat menunjang kehidupan mereka ketika dan pasca menjadi santri, dalam hal memahami perpolitikan yang sedang bergulir, menggunakan hak politik, menentukan orientasi politik, serta dalam merepresentasikan hak dan orientasi politiknya.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Aljabiri, Muhammad Abid. 2001. Agama, Negara, dan Penerapan Syariah. Yogyakarta:

Fajar Pustaka Baru.

Kafrawi, H. 1978. Pembaharuan Sistem Pendidikan Pesantren. Jakarta: Cemara Indah.

Siradj, Said Aqil. 1999. Pesantren Masa Depan, Wacana Pemberdayaan dan Transformasi

Pesantren. Bandung: Pustaka Hidayah.

Fealy, Iqbal, Greg Barton. 2010. Tradisionalisme Radikal Persinggungan Nahdatul Ulama-

Negara. Yogyakarta: LkiS.

Dhofier, Zamakhsyari. 1983. Tradisi Pesantren: Studi Tentang Pandangan hidup Kyai.

Jakarta: LP3S. 

Budiardjo, Miriam. 2013. Dasar – Dasar Ilmu Politik Edisi Revisi. Jakarta: PT 

Gramedia Pustaka Utama.

Kartono, Kartini. 2009. Pendidikan Politik Sebagai Bagian Dari Pendidikan Orang Dewasa.

Bandung : CV. Mandar Maju.

Sunarso. 2007 . Pendidikan Politik dan Politik Pendidikan. Yogyakarta: FISE UNY. 

Jumat, 09 April 2021

Indonesia Masa Orba Paruh Pertama

INDONESIA MASA ORBA PARUH PERTAMA
"Transisi Pemerintahan"

Terjadi babak Orde Baru dalam sejarah pemerintahan di Indonesia menjadi suatu bentuk keniscayaan. Kekuasaan Soeharto pada masa Orde Baru menjadi era pemerintahan terpanjang di Indonesia, yakni dari tahun 1967 hingga tahun 1998. Yang menjadi latar belakang utama lahirnya Orba adalah karena terdapatnya permasalahan-permasalahan krisis ekonomi, sosial dan politik pada masa Demokrasi Terpimpin di bawah pemerintahan presiden Soekarno. Permasalahan-permasalahan tersebut melahirkan beberapa peristiwa yang menjadi tonggak serta pendorong lahirnya Orba, seperti terjadinya G30S/PKI, TRITURA, SUPERSEMAR, dan adanya Dualisme Kepemimpinan Nasional.

Gerakan Partai Komunis Indonesia (PKI) pada 30 September 1965 yang lebih dikenal dengan istilah G30S/PKI menjadi salah satu bukti adanya krisis politik dalam ranah pemerintahan. Hal tersebut terjadi karena pertama, ketidak stabilan politik demokrasi terpimpin yang ditandai dengan politik luar negeri yang condong ke blok Timur. Kedua, adanya konsep NASAKOM (Nasionalis, Agama, Komunis) yang menjadikan kedudukan PKI di Indonesia semakin kuat. Ketiga, adanya konflik antara pemerintah dengan TNI AD yang anti PKI. Terjadinya G30S PKI menyebabkan kondisi politik di Indonesia sangat tidak stabil, beriringan dengan legitimasi masyarakat terhadap pemerintah yang semakin berkurang.

Permasalahan kedua yang melatarbelakangi lahirnya Orba adalah karena krisis ekonomi yang melanda. Tingkat inflasi yang tinggi, mencapai angka 650% menyebabkan harga barang dan kebutuhan pokok melonjak tinggi. Sehingga hal tersebut berbanding lurus dengan ketersediaan bahan pokok yang semakin langka, menyebabkan kemiskinan dan kelaparan terjadi dimana-mana. Ironisnya dalam kondisi tersebut pemerintah malah menggalakkan pembangunan proyek-proyek mercusuar seperti pembangunan Tugu Monas, Gedung Sarinah, Hotel Indonesia, dan Patung Selamat Datang di bundaran Hotel Indonesia. Kondisi tersebut tentunya membuat masyarakat semakin marah, dan kemarahannya memuncak pada aksi masyarakat Front Pancasila pada 26 Oktober 1965 yang dipelopori oleh Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI).

Pada 12 Januari 1966 aliansi masyarakat Front Pancasila mendatangi DPR-GR untuk mengajukan TRITURA kepada pemerintah. Tiga tuntutan tersebut pertama bubarkan PKI bersama ormas-ormasnya, kedua bersihkan kabinet, dan ketiga turunkan harga. Akan tetapi tuntutan tersebut tidak dipenuhi oleh presiden Soekarno, sebagai gantinya presiden Soekarno merombak kabinet Dwikora menjadi kabinet 100 Menteri. Selain itu  dalam kabinet tersebut masih terdapat unsur-unsur atau aktor yang terlibat dalam G30S PKI. Hal tersebut menyebabkan pelantikan kabinet pada 24 Februari 1966 diboikot oleh para demonstran, yang menyebabkan bentrok antara petugas keamanan Cakrabirawa dan demonstran tidak dapat dihindari. Peristiwa tersebut menyebabkan gugurnya salah satu mahasiswa Universitas Indonesia. Sebagai dampak dari peristiwa tersebut presiden Soekarno justru malah membubarkan Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI), Han tersebut tentunya semakin menurutkan legitimasi pemerintah, serta semakin memperparah krisis sosial-politik yang terjadi.

Kondisi tersebut menjadi latar belakang adanya Dualisme Kepemimpinan Nasional di Indonesia. Pada 11 Maret 1966 di istana Bogor, presiden Soekarno bersama perdana menterinya menyusun SUPERSEMAR yang berisi mandat kepada Soeharto selaku Panglima TNI untuk memulihkan kondisi politik dan kewibawaan pemerintah. Pemberian mandat tersebut menjadi tonggak lahirnya Orba serta terbentunya Dualisme Kepemimpinan Nasional. Pada satu sisi, karena ketidaksanggupan presiden Soekarno membubarkan PKI dan malah membubarkan KAMI menjadikan presiden Soekarno dianggap sebagai pemimpin yang tidak aspiratif, sehingga pamornya semakin menurun. Disisi lain sejak menerima mandat Supersemar, nama Soeharto semakin populer di kalangan masyarakat.

Pada 22 Juni 1966 dalam rapat paripurna presiden Soekarno menyampaikan pidato yang diberi judul Nawaksara sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah dalam menyelesaikan konflik G30S PKI, akan tetapi isi pidato tersebut ditolak oleh MPRS. Awal Juli 1966 SUPERSEMAR dijadikan sebagai ketetapan MPRS, sehingga tidak dapat dicabut oleh presiden Soekarno, serta secara hukum kedudukan Soeharto menjadi sama dengan kedudukan Soekarno, yakni sebagai mandataris MPRS. Selain itu, Soeharto diberikan mandat oleh MPRS untuk membentuk kabinet baru. Kabinet tersebut dikenal dengan nama Kabinet Ampera, yang diresmikan pada 28 Juli 1966. Pembentukan kabinet tersebut ditujukan untuk menciptakan stabilitas politik dan ekonomi, dengan program utamanya memperbaiki sandang dan pangan.

Adanya dualisme kepemimpinan menyebabkan terjadinya pertentangan dalam masyarakat antara kubu Soekarno dan Soeharto. Kondisi tersebut tentunya menjadi ancaman bagi kesatuan dan persatuan Indonesia. Menanggapi hal tersebut, para pimpinan ABRI membujuk presiden Soekarno untuk menyerahkan kepemimpinan kepada Soeharto. Selain itu salah satu sahabat Soekarno, Mr. Hardi memohon agar Soekarno mengakhiri dualisme tersebut. Akhirnya presiden Soekarno menyetujui hal tersebut, dan secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada 22 Februari 1967. Pasca pengunduran diri Soekarno, MPRS mengangkat Soeharto sebagai presiden dan dilantik secara resmi pada 12 Maret 1967. Hal tersebut menjadi titik awal dimulainya era Orde Baru di Indonesia.



Sabtu, 16 Januari 2021

Teori Ruang Dalam Geopolitik Indonesia

Pendekatan Teori Ruang Dalam Geopolitik Indonesia (Konsep Wawasan Nusantara)

Teori Ruang didasarkan pada paham determinis, di mana teori ini beranggapan bahwa letak geografis dari suatu negara dapat menentukan kehidupannya baik itu secara politik (kekuasaan), ekonomi, budaya ataupun teknologi yang akan dihasilkan oleh negara tersebut. Teori ini cenderung lebih ke arah yang bersifat politik adu kekuatan dan adu kekuasaan serta ekspansionisme.

Ruang adalah wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya, yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan pada aspek administratif dan atau aspek fungsional (PP Nomor 10/ 2000). Ruang bermakna sebagai wadah yang meliputi ruang daratan, lautan, dan udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya melakukan kegiatan dan kelangsungan hidupnya. Bagi bangsa Indonesia, Ruang merupakan sumber daya alam yang harus dikelola bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat (pasal 33 (3) UUD 1945).

Ruang merupakan inti dari geopolitik, dan menurut Haushoffer ruang adalah dinamika dari politik dan militer. Dengan demikian geopolitik merupakan cabang ilmu pengetahuan yang mengaitkan ruang dengan kekuatan politik dan kekuatan fisik militer dan ekonomi. Kekuatan politik selalu menginginkan penguasaan ruang dalam arti pengaruh. Jika ruang pengaruh diperluas, maka akan ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan.

Jika dikaitkan dengan keadaan geopolitik Indonesia, pembangunan geopolitik Indonesia sudah dimulai oleh para pendiri bangsa melalui ikrar sumpah pemuda, satu nusa yang berarti keutuhan ruang nusantara, satu bangsa yang merupakan landasan kebangsaan Indonesia, satu bahasa yang merupakan faktor pemersatu seluruh ruang nusantara beserta isinya. Rasa kebangsaan merupakan perekat persatuan dan kesatuan, baik dalam makna spirit maupun moral, sehingga membantu meniadakan adanya perbedaan fisik yang disebabkan adanya perbedaan letak geografi. 

Kondisi geografis suatu negara atau wilayah menjadi sangat penting dan menjadi pertimbangan pokok berbagai kebijakan, termasuk juga dalam merumuskan kebijakan keamanan nasional (national security) atau keamanan manusia (human security). Berbagai bencana alam yang terjadi seperti : angin puting beliung, gempa bumi, tsunami adalah beberapa ancaman terhadap manusia yang sebagian besar di antaranya ditentukan oleh kondisi geografis. Penyebaran konflik komunal tampaknya sedikit terbendung oleh faktor geografis, sebagaimana terjadi di Afrika, Balkan dan Asia Tengah, dengan demikian posisi strategis Indonesia juga membawa implikasi geopolitik dan geostrategi tertentu.

Hingga saat ini apabila ditinjau lebih dalam, pembangunan geopolitik Indonesia masih memiliki berbagai kekurangan, seperti kurangnya rasa kesadaran bangsa Indonesia terhadap negaranya sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara, belum tumbuh dan berkembangnya pemahaman dan rasa bangga terhadap realita “Indonesia sebagai Negara Kepulauan”, banyak proyek pembangunan infrastruktur dan industri yang tidak memperhatikan tata ruang dan daya dukung lingkungan, banyaknya sejumlah kasus bencana alam yang disebabkan oleh faktor lingkungan dan human error, banyaknya pengangguran yang disebabkan pertumbuhan ekonomi yang tidak merata, kurangnya perhatian terhadap aspek geografi dalam menentukan kebijakan, masih lemahnya implementasi peraturan perundang-undangan, menurunnya rasa nasionalisme, serta kualitas Sumber Daya Manusia yang masih rendah.

Kebebasan Dan Kapasitas Bertindak Dalam Politik Lokal

Kebebasan dan Kapasitas Bertindak dalam Kerangka Politik Lokal dan Otonomi Daerah


Secara konseptual, politik lokal dapat dipahami sebagai studi tentang tatanan, proses struktur dan kultur politik, interaksi aktor politik (kesepakatan dan konflik kepentingan) dalam konteks lokal dengan memperhatikan kultur lokalitas tertentu. Terhitung sejak tahun 1999 Indonesia memasuki era desentralisasi. Hal tersebut ditandai dengan lahirnya UU Nomor 22 dan 25 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian diperbarui dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. Otonomi daerah merupakan bagian dari rekayasa kelembagaan untuk mempercepat proses demokratisasi di Indonesia dan di daerah. Undang-undang tersebut tidak hanya mengatur tentang sistem administrasi daerah pelimpahan kewenangan dari pusat kepada daerah, sehingga desentralisasi membuka peluang politik lokal untuk mencapai kemandirian daerah.

Di samping itu, penerapan desentralisasi kewenangan dan otonomi daerah juga merupakan prasyarat dalam rangka mewujudkan demokrasi dan pemerintahan yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Namun dalam pelaksanaannya saat ini kebijakan otonomi daerah hanya dipahami sebagai kebijakan yang bersifat institusional belaka, perhatian otonomi daerah hanya sebatas pada pengalihan kewenangan dari pusat ke daerah. Tetapi mengabaikan esensi dan tujuan kebijakan tersebut, di mana otonomi daerah tidak dibarengi dengan peningkatan kemandirian masyarakat sesuai tuntutan demokrasi.

Politik lokal dan otonomi daerah dipahami sebagai cara bagaimana bekerjanya sistem politik di daerah (input, konversi, output) dalam mewujudkan tujuan dari otonomi daerah berdasarkan semangat demokratisasi dan desentralisasi. Dengan kata lain, bagai mana suprastruktur dan inprastruktur politik bekerja dalam mewujudkan kesejahteraan masyrakat di daerah. Dimana lingkungan struktur politik lokal terdiri dari: pertama suprastruktur (Pemda, DPRD), dan kedua infrastruktur (partai politik, kelompok kepentingan dan media massa). Konsepsi kekuasaan dalam konteks desentralisasi dapat diinterpretasikan ke dalam tiga konsep, yaitu delegasi, dekontrasi, dan devolusi.

Kebebasan dan kapasitas bertindak dalam otonomi daerah adalah terletak pada adanya kemandirian daerah untuk melaksanakan pemerintahannya sesuai localitas yang ada, meliputi: kewenangan mengurus pekerjaan umum, pendidikan dan kebudayaan, pemeliharaan kesehatan, pertanian, perhubungan, industri, perdagangan, investasi, masalah-masalah lingkungan, koperasi, tenaga kerja, dan tanah (Ray dan Goodpaster, 2003).
Pemahaman akan dinamika politik lokal sangat dibutuhkan bagi para pengambil keputusan dan pelaksana kebijakan di daerah demi mewujudkan tata pemerintahan demokratis dan kesuksesan proses desentralisasi politik dan administrative di Indonesia.

Pola Hubungan Internasional: Relevansi Dengan Situasi Pandemi

Pola Hubungan Internasional: Relevansi Dengan Situasi Pandemi Covid-19

Dunia internasional saat ini sedang menglami krisis kesehatan karena adanya pandemi Covid-19. Dalam menghadapi krisis kesehatan ini, pendekatan utama sebagai langkah prepentif sekaligus pemutusan rantai pandemi yang dilakukan oleh negara-negara di dunia adalah dengan menerapkan kebijakan physical distancing, sesuai dengan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh WHO. Setiap negara mengimplemementasi kebijakan tersebut dengan tingkatan yang berbeda-beda, ada yang mengimplementasi secara total dengan melakukan lockdown secara keseluruhan, ada pula yang hanya melakukan pembatasan atau hanya melakukan karantina pada wilayah tertentu.

Adanya pandemi Covid-19 yang melanda, bukan hanya menimbulkan permasalahan kesehatan tetapi juga berimbas terhadap seluruh aspek sosial lainnya, seperti aspek ekonomi, sosial, pendidikan, budaya, politik, termasuk politik luar negeri serta hubungan internasional. Dengan adanya imbas yang bersifat multidimensional yang menjadi ancaman seluruh negara-negara di dunia. Untuk mengatasi permasalahan tersebut perlua adanya suatu pendekatan ideal dengan melakukan kerja sama antar negara di dunia.

Pada tatanan dunia, pandemi Covid-19 secara tidak langsung menimbulkan perubahan yang sangat besar terhadap sistem internasional, terutama terhadap pola dalam hubungan internasional. Kondisi pandemi saat ini memaksa negara-negara di dunia untuk memperkuat nasionalismenya, serta memperkuat kapasitasnya dalam menghadapi pandemi. Para pemimpin politik negara-negara di dunia saat ini lebih cenderung mengambil langkah yang bersifat isolasionis dan lebih disiplin dalam berhubungan dengan negara lain. Sehingga akan sedikit sulit untuk mengembalikan dunia yang terintegrasi secara global, khususnya dalam bidang ekonomi-politik.

Secara sederhana saat ini negara-negara di dunia cenderung akan lebih fokus terhadap negaranya masing-masing, dan tidak akan terlalu menghiraukan apa yang terjadi di luar negaranya. Negara-negara mengupayakan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan dalam negeri dibandingkan mencoba mengatasi permasalahan yang bersifat regional ataupun global. Sehingga secara tidak langsung dunia akan mengalami resesi demokrasi di banyak negara, karena peranan negara yang semakin besar terutama dalam mengatur hajat hidup rakyatnya, termasuk dalam hal membatasi pergerakan rakyatnya.

Terjadinya perubahan pada perilaku politik negara-negara di dunia, serta perubahan sistem dan pola hubungan internasional menjadi suatu keniscayaan. Perubahan yang nyata adalah ketika pola hubungan posistive sum yang didasarkan pada demokrasi, interdependensi dan multilateral, semakin tidak efektif. Pola hubungan internasioal mengalami pergeseran pada pola hubungan yang bersifat zero sum, dimana negara-negara di dunia akan saling berkompetisi dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri, mencoba mengurangi ketergantungan dari pihak luar, secara agresif mengamankan negaranya dari paparan dunia luar, serta mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang lebih mengarah pada unilateralisme.

Pola hubungan zero sum sejatinya kurang baik bagi tatanan dunia dalam sistem internasional. Dimana dalam jangka waktu yang lebih lama, sistem internasioanal akan menjadi arena kompetisi antar negara-negara di dunia. Apalagi di masa pandemi saat ini, seperti yang sudah disampaikan diawal bahwa untuk mengatasi permasalahan tersebut perlu adanya suatu pendekatan ideal dengan melakukan kerja sama antar negara di dunia.

Pola hubungan internasional yang ideal dilakukan pada saat ini adalah pola hubungan sederajat. Hal tersebut dikarenakan ketentuan hukum alam yang tidak bisa dihindari, bahwa suatu negara tidak akan mampu berdiri sendiri sendiri tanpa adanya bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Tujuan lainnya adalah untuk mejalin komunikasi serta menciptakan perdamaian dan kesejahteraan pada negara-negara di dunia, membangun solidaritas dan saling menghormati antar bangsa-negara, serta menegakkan kedaulatan dan batas-batas wilayah negara-negara di dunia, sehingga sistem internasional dapat terintegrasi dengan baik dan mampu menciptakan hubungan internasional yang ideal. 

Rabu, 12 Agustus 2020

Perbedaan Mendasar Antara Desa dan Pemerintah Desa

Perbedaan Mendasar Antara Desa dan Pemerintah Desa

Desa merupakan representasi dari kesatuan masyarakat hukum terkecil yang telah ada dan tumbuh serta berkembang seiring dengan sejarah kehidupan masyarakat Indonesia dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan kehidupan bangsa Indonesia.

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat yang diakui dalam pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten. Ini tercermin dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004.

Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mengartikan Desa atau yang disebut nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal ususl dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia; (Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 ayat 12).

Sedangkan Pemerintahan Desa menurut HAW. Widjaja (2003: 3) dalam bukunya  Otonomi Desa, pemerintahan desa diartikan sebagai penyelenggara pemerintahan desa yang merupakan subsistem dari system penyelenggara pemerintah, sehingga desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat. Kepala desa bertanggung jawab kepada Badan Permusyawaratan Desa dan menyampaikan laporan pelaksanaan tersebut kepada Bupati.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pada Pasal 1 dijelaskan bahwa pemerintahan desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan desa dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik  Indonesia. Kemudian pada Pasal 25, pemerintahan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 adalah kepala desa atau atau yang disebut dengan nama lain dan yang dibantu oleh perangkat desa atau yang disebut nama lain.

Berdasarkan pengertian-pengertian di atas, maka penulis menarik kesimpulan bahwa: Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat yang diakui dalam pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten, sedangkan Pemerintahan Desa merupakan Lembaga dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan desa yaitu kepala desa beserta perangkat desa.

Selasa, 11 Agustus 2020

Relasi Elit dan Massa

Relasi Elit Dan Massa


Secara terminologi, sebagaimana diungkapkan oleh para pemikir yang tergolong dalam elite theorists, seperti Vilfredo Pareto, Gaetano Mosca, dan Suzanne Keller, elit menunjuk pada kelompok atau golongan yang ada di suatu masyarakat yang memiliki keunggulan atau superioritas apabila dibandingkan dengan kelompok atau golongan lainnya.

Meskipun elit berperan sebagai pihak yang mendominasi dan massa sebagai pihak yang didominasi akan tetapi dalan hubunganya antara elit dan masa, elit sama sekali tidak memiliki makna tanpa adanya kehadiran massa. Terutama dalam paham demokrasi yang menjungjung keberadaan massa, dimana kekuasaan merupakan kontrak atau perjanjian sosial dan kekuasaan tertinggi berada ditangan massa (rakyat). 

Dalam proses pemilu para elit-elit politik untuk mendapatkan, mempertahankan dan mempertahankan status quo atau kekuasaan mereka akan berusaha membangun relasi yang baik dengan massa, agar mendapat dukungan yang besar atau kuat dari massa tersebut. Di sisi lain tidak sedikit massa yang berusaha membangun relasi dengan para elit agar kepentingannya dapat terepresentasikan. Sehingga dalam hal ini relasi yang terbentuk antara elit dan massa terjadi karena adanya orientasi untuk pemenuhan atau pencapaian kepentingan masing-masing.

Jika relasi elit dan massa terintegrasi dengan baik maka akan menghasilkan feedback yang baik bagi kedua pihak. Dimana apabila elit berhasil merepresentasikan kepentingan massa, maka kemakmuran akan dapat tercapai serta meningkat, dan secara otomatis akan menciptakan legitimasi yang tinggi dari massa terhadap kelompok elit tersebut.

Media Dan Demokrasi

Hubungan Antara Media dan Demokrasi Saat Ini


Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan penyelenggaraan kekuasaan pemerintah diatur oleh hukum, serta adanya jaminan Hak Asasi Manusia. Di dunia, salah satu faktor penyebab berkembangnya paham demokrasi adalah karena adanya kemajuan dalam bidang teknologi, informasi dan komunikasi.

Dalam konteks negara demokrasi seperti di Indonesia, media memiliki peran yang sangat strategis baik dalam mentransmisikan program atau kebijakan pemerintah, maupun dalam membentuk opini publik. Media diharapkan mampu menjadi media untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat, menyampaikan kinerja pemerintah secara transfaran, serta mampu memberikan atau menunjukan pilihan politik yang rasional.

Dewasa ini baik demokrasi maupun media telah banyak dimobilisasi oleh kepentingan para aktor-aktor politik untuk meraih kepentingannya. Definisi politik sebagai upaya meraih dan mempertahankan kekuasaan diambil oleh para aktor dalam pandangan yang sempit. Tidak jarang kepemilikan atas media membuat tingkat rasionalitas, idealisme serta transfaransi media berkurang. 

Hal tersebut menjadikan paham dan nilai-nilai demokarasi dalam penggunaan media sedikit demi sedikit mulai menghilang, sehingga dalam realita saat ini politik tidak lain hanya sebagai metode dan media hanya sebagai alat pendukung untuk meraih kekuasaan.

Politik Identitas dan Multikulturalisme

Dinamika Politik Identitas dan Multikulturalisme di Indonesia Setiap negara pasti memiliki dimensi keejarahan identitas dan politik identi...