Rabu, 12 Agustus 2020

Perbedaan Mendasar Antara Desa dan Pemerintah Desa

Perbedaan Mendasar Antara Desa dan Pemerintah Desa

Desa merupakan representasi dari kesatuan masyarakat hukum terkecil yang telah ada dan tumbuh serta berkembang seiring dengan sejarah kehidupan masyarakat Indonesia dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan kehidupan bangsa Indonesia.

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat yang diakui dalam pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten. Ini tercermin dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004.

Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mengartikan Desa atau yang disebut nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal ususl dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia; (Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 ayat 12).

Sedangkan Pemerintahan Desa menurut HAW. Widjaja (2003: 3) dalam bukunya  Otonomi Desa, pemerintahan desa diartikan sebagai penyelenggara pemerintahan desa yang merupakan subsistem dari system penyelenggara pemerintah, sehingga desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat. Kepala desa bertanggung jawab kepada Badan Permusyawaratan Desa dan menyampaikan laporan pelaksanaan tersebut kepada Bupati.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pada Pasal 1 dijelaskan bahwa pemerintahan desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan desa dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik  Indonesia. Kemudian pada Pasal 25, pemerintahan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 adalah kepala desa atau atau yang disebut dengan nama lain dan yang dibantu oleh perangkat desa atau yang disebut nama lain.

Berdasarkan pengertian-pengertian di atas, maka penulis menarik kesimpulan bahwa: Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat yang diakui dalam pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten, sedangkan Pemerintahan Desa merupakan Lembaga dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan desa yaitu kepala desa beserta perangkat desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Politik Identitas dan Multikulturalisme

Dinamika Politik Identitas dan Multikulturalisme di Indonesia Setiap negara pasti memiliki dimensi keejarahan identitas dan politik identi...