Sabtu, 16 Januari 2021

Teori Ruang Dalam Geopolitik Indonesia

Pendekatan Teori Ruang Dalam Geopolitik Indonesia (Konsep Wawasan Nusantara)

Teori Ruang didasarkan pada paham determinis, di mana teori ini beranggapan bahwa letak geografis dari suatu negara dapat menentukan kehidupannya baik itu secara politik (kekuasaan), ekonomi, budaya ataupun teknologi yang akan dihasilkan oleh negara tersebut. Teori ini cenderung lebih ke arah yang bersifat politik adu kekuatan dan adu kekuasaan serta ekspansionisme.

Ruang adalah wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya, yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan pada aspek administratif dan atau aspek fungsional (PP Nomor 10/ 2000). Ruang bermakna sebagai wadah yang meliputi ruang daratan, lautan, dan udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya melakukan kegiatan dan kelangsungan hidupnya. Bagi bangsa Indonesia, Ruang merupakan sumber daya alam yang harus dikelola bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat (pasal 33 (3) UUD 1945).

Ruang merupakan inti dari geopolitik, dan menurut Haushoffer ruang adalah dinamika dari politik dan militer. Dengan demikian geopolitik merupakan cabang ilmu pengetahuan yang mengaitkan ruang dengan kekuatan politik dan kekuatan fisik militer dan ekonomi. Kekuatan politik selalu menginginkan penguasaan ruang dalam arti pengaruh. Jika ruang pengaruh diperluas, maka akan ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan.

Jika dikaitkan dengan keadaan geopolitik Indonesia, pembangunan geopolitik Indonesia sudah dimulai oleh para pendiri bangsa melalui ikrar sumpah pemuda, satu nusa yang berarti keutuhan ruang nusantara, satu bangsa yang merupakan landasan kebangsaan Indonesia, satu bahasa yang merupakan faktor pemersatu seluruh ruang nusantara beserta isinya. Rasa kebangsaan merupakan perekat persatuan dan kesatuan, baik dalam makna spirit maupun moral, sehingga membantu meniadakan adanya perbedaan fisik yang disebabkan adanya perbedaan letak geografi. 

Kondisi geografis suatu negara atau wilayah menjadi sangat penting dan menjadi pertimbangan pokok berbagai kebijakan, termasuk juga dalam merumuskan kebijakan keamanan nasional (national security) atau keamanan manusia (human security). Berbagai bencana alam yang terjadi seperti : angin puting beliung, gempa bumi, tsunami adalah beberapa ancaman terhadap manusia yang sebagian besar di antaranya ditentukan oleh kondisi geografis. Penyebaran konflik komunal tampaknya sedikit terbendung oleh faktor geografis, sebagaimana terjadi di Afrika, Balkan dan Asia Tengah, dengan demikian posisi strategis Indonesia juga membawa implikasi geopolitik dan geostrategi tertentu.

Hingga saat ini apabila ditinjau lebih dalam, pembangunan geopolitik Indonesia masih memiliki berbagai kekurangan, seperti kurangnya rasa kesadaran bangsa Indonesia terhadap negaranya sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara, belum tumbuh dan berkembangnya pemahaman dan rasa bangga terhadap realita “Indonesia sebagai Negara Kepulauan”, banyak proyek pembangunan infrastruktur dan industri yang tidak memperhatikan tata ruang dan daya dukung lingkungan, banyaknya sejumlah kasus bencana alam yang disebabkan oleh faktor lingkungan dan human error, banyaknya pengangguran yang disebabkan pertumbuhan ekonomi yang tidak merata, kurangnya perhatian terhadap aspek geografi dalam menentukan kebijakan, masih lemahnya implementasi peraturan perundang-undangan, menurunnya rasa nasionalisme, serta kualitas Sumber Daya Manusia yang masih rendah.

Kebebasan Dan Kapasitas Bertindak Dalam Politik Lokal

Kebebasan dan Kapasitas Bertindak dalam Kerangka Politik Lokal dan Otonomi Daerah


Secara konseptual, politik lokal dapat dipahami sebagai studi tentang tatanan, proses struktur dan kultur politik, interaksi aktor politik (kesepakatan dan konflik kepentingan) dalam konteks lokal dengan memperhatikan kultur lokalitas tertentu. Terhitung sejak tahun 1999 Indonesia memasuki era desentralisasi. Hal tersebut ditandai dengan lahirnya UU Nomor 22 dan 25 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian diperbarui dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. Otonomi daerah merupakan bagian dari rekayasa kelembagaan untuk mempercepat proses demokratisasi di Indonesia dan di daerah. Undang-undang tersebut tidak hanya mengatur tentang sistem administrasi daerah pelimpahan kewenangan dari pusat kepada daerah, sehingga desentralisasi membuka peluang politik lokal untuk mencapai kemandirian daerah.

Di samping itu, penerapan desentralisasi kewenangan dan otonomi daerah juga merupakan prasyarat dalam rangka mewujudkan demokrasi dan pemerintahan yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Namun dalam pelaksanaannya saat ini kebijakan otonomi daerah hanya dipahami sebagai kebijakan yang bersifat institusional belaka, perhatian otonomi daerah hanya sebatas pada pengalihan kewenangan dari pusat ke daerah. Tetapi mengabaikan esensi dan tujuan kebijakan tersebut, di mana otonomi daerah tidak dibarengi dengan peningkatan kemandirian masyarakat sesuai tuntutan demokrasi.

Politik lokal dan otonomi daerah dipahami sebagai cara bagaimana bekerjanya sistem politik di daerah (input, konversi, output) dalam mewujudkan tujuan dari otonomi daerah berdasarkan semangat demokratisasi dan desentralisasi. Dengan kata lain, bagai mana suprastruktur dan inprastruktur politik bekerja dalam mewujudkan kesejahteraan masyrakat di daerah. Dimana lingkungan struktur politik lokal terdiri dari: pertama suprastruktur (Pemda, DPRD), dan kedua infrastruktur (partai politik, kelompok kepentingan dan media massa). Konsepsi kekuasaan dalam konteks desentralisasi dapat diinterpretasikan ke dalam tiga konsep, yaitu delegasi, dekontrasi, dan devolusi.

Kebebasan dan kapasitas bertindak dalam otonomi daerah adalah terletak pada adanya kemandirian daerah untuk melaksanakan pemerintahannya sesuai localitas yang ada, meliputi: kewenangan mengurus pekerjaan umum, pendidikan dan kebudayaan, pemeliharaan kesehatan, pertanian, perhubungan, industri, perdagangan, investasi, masalah-masalah lingkungan, koperasi, tenaga kerja, dan tanah (Ray dan Goodpaster, 2003).
Pemahaman akan dinamika politik lokal sangat dibutuhkan bagi para pengambil keputusan dan pelaksana kebijakan di daerah demi mewujudkan tata pemerintahan demokratis dan kesuksesan proses desentralisasi politik dan administrative di Indonesia.

Pola Hubungan Internasional: Relevansi Dengan Situasi Pandemi

Pola Hubungan Internasional: Relevansi Dengan Situasi Pandemi Covid-19

Dunia internasional saat ini sedang menglami krisis kesehatan karena adanya pandemi Covid-19. Dalam menghadapi krisis kesehatan ini, pendekatan utama sebagai langkah prepentif sekaligus pemutusan rantai pandemi yang dilakukan oleh negara-negara di dunia adalah dengan menerapkan kebijakan physical distancing, sesuai dengan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh WHO. Setiap negara mengimplemementasi kebijakan tersebut dengan tingkatan yang berbeda-beda, ada yang mengimplementasi secara total dengan melakukan lockdown secara keseluruhan, ada pula yang hanya melakukan pembatasan atau hanya melakukan karantina pada wilayah tertentu.

Adanya pandemi Covid-19 yang melanda, bukan hanya menimbulkan permasalahan kesehatan tetapi juga berimbas terhadap seluruh aspek sosial lainnya, seperti aspek ekonomi, sosial, pendidikan, budaya, politik, termasuk politik luar negeri serta hubungan internasional. Dengan adanya imbas yang bersifat multidimensional yang menjadi ancaman seluruh negara-negara di dunia. Untuk mengatasi permasalahan tersebut perlua adanya suatu pendekatan ideal dengan melakukan kerja sama antar negara di dunia.

Pada tatanan dunia, pandemi Covid-19 secara tidak langsung menimbulkan perubahan yang sangat besar terhadap sistem internasional, terutama terhadap pola dalam hubungan internasional. Kondisi pandemi saat ini memaksa negara-negara di dunia untuk memperkuat nasionalismenya, serta memperkuat kapasitasnya dalam menghadapi pandemi. Para pemimpin politik negara-negara di dunia saat ini lebih cenderung mengambil langkah yang bersifat isolasionis dan lebih disiplin dalam berhubungan dengan negara lain. Sehingga akan sedikit sulit untuk mengembalikan dunia yang terintegrasi secara global, khususnya dalam bidang ekonomi-politik.

Secara sederhana saat ini negara-negara di dunia cenderung akan lebih fokus terhadap negaranya masing-masing, dan tidak akan terlalu menghiraukan apa yang terjadi di luar negaranya. Negara-negara mengupayakan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan dalam negeri dibandingkan mencoba mengatasi permasalahan yang bersifat regional ataupun global. Sehingga secara tidak langsung dunia akan mengalami resesi demokrasi di banyak negara, karena peranan negara yang semakin besar terutama dalam mengatur hajat hidup rakyatnya, termasuk dalam hal membatasi pergerakan rakyatnya.

Terjadinya perubahan pada perilaku politik negara-negara di dunia, serta perubahan sistem dan pola hubungan internasional menjadi suatu keniscayaan. Perubahan yang nyata adalah ketika pola hubungan posistive sum yang didasarkan pada demokrasi, interdependensi dan multilateral, semakin tidak efektif. Pola hubungan internasioal mengalami pergeseran pada pola hubungan yang bersifat zero sum, dimana negara-negara di dunia akan saling berkompetisi dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri, mencoba mengurangi ketergantungan dari pihak luar, secara agresif mengamankan negaranya dari paparan dunia luar, serta mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang lebih mengarah pada unilateralisme.

Pola hubungan zero sum sejatinya kurang baik bagi tatanan dunia dalam sistem internasional. Dimana dalam jangka waktu yang lebih lama, sistem internasioanal akan menjadi arena kompetisi antar negara-negara di dunia. Apalagi di masa pandemi saat ini, seperti yang sudah disampaikan diawal bahwa untuk mengatasi permasalahan tersebut perlu adanya suatu pendekatan ideal dengan melakukan kerja sama antar negara di dunia.

Pola hubungan internasional yang ideal dilakukan pada saat ini adalah pola hubungan sederajat. Hal tersebut dikarenakan ketentuan hukum alam yang tidak bisa dihindari, bahwa suatu negara tidak akan mampu berdiri sendiri sendiri tanpa adanya bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Tujuan lainnya adalah untuk mejalin komunikasi serta menciptakan perdamaian dan kesejahteraan pada negara-negara di dunia, membangun solidaritas dan saling menghormati antar bangsa-negara, serta menegakkan kedaulatan dan batas-batas wilayah negara-negara di dunia, sehingga sistem internasional dapat terintegrasi dengan baik dan mampu menciptakan hubungan internasional yang ideal. 

Politik Identitas dan Multikulturalisme

Dinamika Politik Identitas dan Multikulturalisme di Indonesia Setiap negara pasti memiliki dimensi keejarahan identitas dan politik identi...