Sabtu, 16 Januari 2021

Kebebasan Dan Kapasitas Bertindak Dalam Politik Lokal

Kebebasan dan Kapasitas Bertindak dalam Kerangka Politik Lokal dan Otonomi Daerah


Secara konseptual, politik lokal dapat dipahami sebagai studi tentang tatanan, proses struktur dan kultur politik, interaksi aktor politik (kesepakatan dan konflik kepentingan) dalam konteks lokal dengan memperhatikan kultur lokalitas tertentu. Terhitung sejak tahun 1999 Indonesia memasuki era desentralisasi. Hal tersebut ditandai dengan lahirnya UU Nomor 22 dan 25 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian diperbarui dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. Otonomi daerah merupakan bagian dari rekayasa kelembagaan untuk mempercepat proses demokratisasi di Indonesia dan di daerah. Undang-undang tersebut tidak hanya mengatur tentang sistem administrasi daerah pelimpahan kewenangan dari pusat kepada daerah, sehingga desentralisasi membuka peluang politik lokal untuk mencapai kemandirian daerah.

Di samping itu, penerapan desentralisasi kewenangan dan otonomi daerah juga merupakan prasyarat dalam rangka mewujudkan demokrasi dan pemerintahan yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Namun dalam pelaksanaannya saat ini kebijakan otonomi daerah hanya dipahami sebagai kebijakan yang bersifat institusional belaka, perhatian otonomi daerah hanya sebatas pada pengalihan kewenangan dari pusat ke daerah. Tetapi mengabaikan esensi dan tujuan kebijakan tersebut, di mana otonomi daerah tidak dibarengi dengan peningkatan kemandirian masyarakat sesuai tuntutan demokrasi.

Politik lokal dan otonomi daerah dipahami sebagai cara bagaimana bekerjanya sistem politik di daerah (input, konversi, output) dalam mewujudkan tujuan dari otonomi daerah berdasarkan semangat demokratisasi dan desentralisasi. Dengan kata lain, bagai mana suprastruktur dan inprastruktur politik bekerja dalam mewujudkan kesejahteraan masyrakat di daerah. Dimana lingkungan struktur politik lokal terdiri dari: pertama suprastruktur (Pemda, DPRD), dan kedua infrastruktur (partai politik, kelompok kepentingan dan media massa). Konsepsi kekuasaan dalam konteks desentralisasi dapat diinterpretasikan ke dalam tiga konsep, yaitu delegasi, dekontrasi, dan devolusi.

Kebebasan dan kapasitas bertindak dalam otonomi daerah adalah terletak pada adanya kemandirian daerah untuk melaksanakan pemerintahannya sesuai localitas yang ada, meliputi: kewenangan mengurus pekerjaan umum, pendidikan dan kebudayaan, pemeliharaan kesehatan, pertanian, perhubungan, industri, perdagangan, investasi, masalah-masalah lingkungan, koperasi, tenaga kerja, dan tanah (Ray dan Goodpaster, 2003).
Pemahaman akan dinamika politik lokal sangat dibutuhkan bagi para pengambil keputusan dan pelaksana kebijakan di daerah demi mewujudkan tata pemerintahan demokratis dan kesuksesan proses desentralisasi politik dan administrative di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Politik Identitas dan Multikulturalisme

Dinamika Politik Identitas dan Multikulturalisme di Indonesia Setiap negara pasti memiliki dimensi keejarahan identitas dan politik identi...