Jumat, 07 Mei 2021

Politik Identitas dan Multikulturalisme

Dinamika Politik Identitas dan Multikulturalisme di Indonesia


Setiap negara pasti memiliki dimensi keejarahan identitas dan politik identitas tersendiri, termasuk di negara Indonesia. Dewasa ini varian politik identitas sudah tidak bisa dibaca dalam skala makro berupa relasi kuasa dan masyarakat, melainkan juga berupa dialektika dan interaksi yang terjadi dalam masyarakat itu sendiri. Menurut Husniyatus Salamah, hanya ada dua living convlict yang biasa terjadi di Indonesia, yakni pertama terkait paham ideologis agama dan nasionalisme, dan kedua terkait konflik etnisitas penguasa ekonomi di Indonesia.

Living religious issues sering kali dijadikan sebagai strategi pemenangan utama dalam kontestasi politik baik tingkat pusat maupun tingkat lokal. Hal tersebut dikarenakan pemahaman mengenai agama bisa mematahkan rasionalitas etnis yang dipegang oleh pemilih pada saat menentukan pilihan politiknya.

Pasca reformasi politik identitas keberagamaan dibangun sebagai wujud yang hidup untuk membangun masyarakat. Tetapi realitanya pasca reformasi politik identitas nasional meredup, karena secara tidak langsung demokratisasi liberal mulai dijalankan di Indonesia. Hal terebut ditunjukan dengan adanya kecenderungan kembalinya corak pemikiran islam konservatif di Indonesia.

Pada tahun 2013, Martin Van Bruinessen, dalam bukunya yang berjudul “Islamic Conservative Turn” (kembalinya gerakan Islam konservatif di Indonesia) ia menjelaskan bagaimana Islam kembali menjadi ruang kontestasi politik, diskursus publik yang mempengaruhi persepsi masyarakat Islam, sertamengenai plitik keberpihakan pada idntitas tertentu. Dalam buku tersebut terdapat empat kerangka penting. Pertama, pembacaan terhadap Majelis Ulama Indonesia dalam konteks otoritas keberagamaan yang banyak menggunaan legitimasi Majelis Ulama Indonesia dalam berbagai kontestasi politik di Indonesia.  Kedua, pembacaan terhadap aderisasi dan proyeksi gerakan untuk membangun negara Islam. Ketiga, transnasional linkage gerakan-gerakan radikal di Indoneia.Keempat, memudarnya peran kelompok moderat di dalam ruang publik.

Living conflict yang trjadi di Indonesia selalu memberikan asumsi adanya kegagapan kebijakan pemerintah dalam mengatasi identitas keberagamaan, serta semakin menunjukkan adanya  kekhawatiran akan kalahnya identitas-autentik masyarakat islam Indonesia.

Kontestasi politik identitas berbasis keberagamaan akan berdampak buruk bagi kerukunan umat beragama di Indonesia. Sebagai jalan keluar dari permasalah tersebut terdapat beberapa hal yang dapat diterapkan, pertama setiap elit politik hendaknya memiliki tingkat kecerdasan, sensitivitas, dan sensibilitas budaya terhadap berbagai isu sosial yang terjadi. Kedua untuk memperkuat rasionalitas pubik, perlu diberikannya  edukasi kepada masyarakat mengenai cara ideal dalam merespons setiap sensitive issues (SARA) yang terjadi di ruang publik. Ketiga, semua elemen bangsa terutama para elit politik harus lebih berperan aktif-partisipatif dalam mengkaji dan mengtasi persoalan politik identitas yang terjadi di Indonesia.

Mengutip dari isi pidato ilmiah Syafi’i Maarif, “politik identitas sejatinya tidak akan merusak apabila penghayatan terhadap identitas universal ke-Indonesiaan tidak diletakan pada ruang pragmatisme dan di awang-awang. Nilai identitas univesal dihayati sebagai sikap kolektif yang dipraktekan dalam kehidupan sehari-hari. Namun sebaliknya akan sangat berbahaya apabila pemaksaan atas nama identitas tertentu dibiarkan oeh mereka yang memiliki tanggung jawab menjaga dan memelihara universalitas identitas-plural yang ada di Indonesia.

Hubungan Pusat dan Daerah

Relasi Politik Lokal Terhadap Efektivitas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah DiIndonesia Pasca Reformasi

Terhitung sejak tahun 1999, Indonesia mencatatkan sejarah baru dengan memasuki era desentralisasi yang sesungguhnya pasca tergulingnya roda pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan presiden Soeharto. Lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dengan adanya kebijakan desentralisasi tersebut membuka peluang politik lokal untuk mewujudkan kemandirian daerah. Di satu sisi desentralisasi telah memberikan ruang yang luas untuk mewujudkan kehidupan yang demokratis, tapi sisi lain lahirnya kebijakan tersebut menciptakan euphoria di kalangan putera-putera daerah dalam pemindahan kekuasaan dari pusat ke daerah yang memberikan kesempatan kepada mereka untuk menjadi elit-elit politik di tingkat daerah. Selain itu, tidak sedikit daerah yang memiliki sumber daya alam yang kuat atau melimpah berencana memisahklan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Langkah-langkah strategis yang dilaksanakan oleh presiden Habibie seperti memberikan kebebasan terhadap pers, kebebasan mendirikan partai politik, dan pemberian referendum bagi masyarakat Timor Timur, merupakan upaya untuk mewujudkan desentralisasi dan mewujudkan negara yang demokratis. Tetapi di sisi lain kebijakan tersebut telah membentuk dasar-dasar administratif pemerintahan desentralisasi yang memilliki banyak kelemahan. Menurut Michael Malley (2004), aturan mengenai pemerintahan daerah tersebut mengandung kelemahan karena tidak mengikutsertakan masukan-masukan dari daerah. Dimana sekelompok elit tergesa-gesa melahirkan model desentralisasi ala Barat. Konsep desentalisasi memang dirancang atas pemikiran-pemikiran Barat  yang sangat ingin menerapkan konsep pemikiran tersebut pada negara-negara berkembang. Sehingga ketika model tersebut diterapkan di Indonesia, banyak institusi-institusi internasional berlomba-lomba menggelontorkan bantuannya bagi keniscayaan pelaksanaan desentralisasi di Indonesia tanpa memperhatikan sendi-sendi kelembagaan di Indonesia yang sama sekali lemah dan tidak demokratis (Ratri Istania, 2009).

Pada prinsipnya, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dibentuk sebagai upaya untuk menciptakan pemerintahan daerah yang lebih responsif kepada kepentingan rakyat, serta memberikan ruang yang lebih transfaran agar tercapainya devolusi kekuasaan. Peran pemerintah hanyalah terbatas sebagai penjaga malam saja karena sisa tanggung jawab setelah menjadi urusan daerah adalah meliputi: pertahanan keamanan nasional, kebijakan luar negeri, masalah-masalah fiskal dan moneter, perencanaan ekonomi makro, sumber-sumber alam, kehakiman, dan agama. Derah memiliki kewenangan mengurus pekerjaan umum, pendidikan dan kebudayaan, pemeliharaan kesehatan,pertanian, perhubungan, industri, perdagaangan, investasi, masalah-masalah lingkungan, koperasi, tenaga kerja, dan tanah (Ray dan Goodpaster, 2003).

Di masa pemerintahan presiden Megawati, permasalahan-permasalahan desentralisasi semakin timbul ke permukaan dengan adanya bantuan liputan oleh berbagai media. Permasalahan seperti kepala daerah yang memainkan politik uang ketimbang melaksanakan janji kepada konstituennya, serta wakil rakyat yang hanya mementingkan perut sendiri atau korupsi, menstimulus pemrintah untuk melahirkan undang-undang penangkal, yaitu Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Menurut Malley (2004), pemerintahan Megawati bukanlah mengamandemen undang-undang yuang ada, tetapi malah menggantinya sama sekali. Dalam konteks otonomi ini daerah telah menjadi bagian dari sistem pemerintahan nasional. Otonomi daerah menurut undang-undang adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Di bawah kekuasaan presiden Susilo Bambang Yudhoyono, perkembangan desentralisasi pemerintahan di Indonesia diwarnai oleh kebijakan desentralisasi yang dinamai pemekaran. Pemekaran merupakan nama yang dipergunakan dalam proses desentralisasi yang menciptakan unit-unit administrasi baru di dalam provinsi-provinsi atau distrik-distrik yang sudah ada sebelumnya. Konsep tersebut hampir sama dengan sistem redistricting di Amerika Serikat yang berarti pembentukan kembali distrik-distrik. Adanya kebijakan pemekaran tersebut tentunya meningkatkan jumlah kabupaten atau kota di Indonesia sebagai konsekuensinya, yang akan berbanding lurus dengan munculnya pemimpin atau elit baru. Selain itu, konsep pemekaran akan berdampak pada pembagian pengelolaan sumber daya alam. Kondisi tersebut pada beberapa kasus menciptakan singgungan antar daerah karena adanya permasalahan pembagian sumber daya alam atau pun permasalahan mengenai batas daerah.

Pada perkembangannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004  telah mengalami beberapa perbaikan, khususnya mengenai judicial review yang akhirnya membolehkan calon-calon independen untuk ikut berkompetisi dalam kontestasi politik tingkat lokal. dengan kondisi tersebut diasumsikan bahwa dalam upaya mencari pemimpin yang benar-benar memperhatikan kehendak masyarakat akan lebih mudah diwujudkan. selain itu, dengan adanya kondisi tersebut struktur partai politik sebagai institusi yang menghegemoni pelaksanaan pemilihan umum mendapat tantangan positif dengan munculnya calon-calon idenpenden yang diusung dari kalangan masyarakat. Akan tetapi hingga kini keaadan tersebut belum dapat memberikan dampak yang berarti, karena adanya dominasi peran parpol nasional serta kekuatan finansial calon pemimpin daerah masih sangat kuat dalam mempengaruhi pelaksanaan kontestasi politik tingkat lokal.

Merujuk pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, desentralisasi dalam konteks otonomi daerah dimanifestasikan dalam bentuk adanya pemberian kewenangan-kewenangan, tanggung jawab, dan keuangan (fiskal). desentralisasi keuangan diwujudkan dengan menata kembali perimbangan keuangan dan juga memberikan kewenangan pada daerah untuk menggali dan membelanjakan sumber-sumber keuangan daerah.

Perkembangan otonomi daerah pada hakikatnya memberikan ruang yang luas pada masyarakat untuk dapat lebih berperan aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. selain itu, berkembangnya otonomi daerah memberikan ruang dan media yang lebih besar bagi upaya peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, kehidupan yang demokratis, serta keharmonisan hubungan pusat dan daerah, dimana indikator tersebut merupakan tolak ukur bagi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan tingkat daerah.

Pemerintahan Daerah yang efektif lahir dari suatu sistem politik yang berkembang pada tingkat lokal dalam kerangka sistem politik nasional yang baik. Secara faktual era reformasi telah memberikan istrumen melalui adanya regulasi yang memberikan ruh dan menjadikan dinamisnya praktek-praktek politik dan demokrasi. dilaksanakannya pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan salah satu bukti fasilitasi pemerintah terhadap amanah kepentingan masyarakat. Dengan lahirnya otonomi daerah atau desentralisasi kekuasaan, institusi-institusi politik tidak lagi memiliki kekuasaan yang besar untuk melahirkan kepemimpinan yang otoritarian. Institasi-instansi politik harus mampu mengagregasikan dan mengartikulasikan kepentingan masyarakat, agar terciptanya legitimasi yang tinggi dari masyarakat terhadap instansi tersebut.

Politik lokal pada era reformasi mendapatkan ruang gerak yang lebih luas, hal tersebut disebabkan oleh adanya implementasi desentralisasi yang pada hakikatnya merupakan politik pemberdayaan daerah dengan mengafirmasi keberagaman dan potensi daerah. Pemilihan kepala daerah secara langsung meskipun secara faktual masih dipengaruhi oleh peran partai politiik nasional, tetapi secara keseluruhan telah meningkatkan partisipasi politik masyarakat.

Adanya ruang demokrasi yang lebih luas dan meningkatnya partisipasi masyarakat, menstimulus terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih efektif. Selain itu politik lokal telah berkembang dan memberikan pendidikan politik bagi masyarakat, sehingga beberapa dinamika tersebut telah membentuk trend yang posistif. Tetapi perkembangan tersebut masih menyisakan kelemahan-kelemahan seperti banyaknya peraturan atau kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang saling bertumpang tindih atau bahkan bertentangan, masih terdapatnya kesenjangan antar daerah, serta rendahnya pengawasan yang menyebabkan rentannya terjadinya praktik penyalahgunaan kekuasaan tingkat daerah. Oleh sebab itu, pelaksanaan otonomi daerah dalam rangka desentralisasi harus dicermati kembali dan dilakukan perbaikan yang mampu memprediksi permasalahan-permasalahan yang akan muncul dalam proses bergulirnya kebijakan tersebut, agar kebijakan tersebut dapat mewujudkan politik lokal serta penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih efektif.

 

Daftar Pustaka:

Gie, The L. 1989. Kumpulan Pembahasan Terhadap Undang-undang Tentang Pokok-pokok

Pemerintahan Daerah Indonesia. Yogyakarta: Karya Kencana.

Kaho, Joseph R. 2001. Prospek Otonomi Derah di Negara Republik Indonesia. Jakarta: PT. Raja

Grapindo Persada.

Istania, Ratri. 2009. Dinamika Politik Lokal: Bahan Kuliah. Jakarta: Sekolah Tinggi Ilmu

Administrasi Lembaga Administrasi Negara.

Pesantren Sebagai Basis Pendidikan Politik Santri

Pondok Pesantren Sebagai Basis Pendidikan Politik Santri di Indonesia

Pondok pesantren merupakan suatu institusi sosial yang akomodatif terhadap perkembangan sosio kultural nasional maupun global. Pesantren juga merupakan lembaga pendidikan keagamaan tertua dan asli Indonesia. Seiring dengan perkembangan zaman, pesantren kini telah mengalami berbagai perubahan sehingga banyak pesantren yang menamakan dirinya sebagai pesantren modern. Pesantren modern, dapat dibedakan dengan pesantren tradisional, dengan mengacu pada sistem pondok pesantren yang menyatukan pengajaran Islam dan pendidikan umum. Istilah pesantren modern ini muncul beriringan dengan berdirinya Pondok Pesantren Gontor yang tidak hanya menekankan pada pembelajaran agama, tetapi juga pada ilmu-ilmu umum, namun tetap menggunakan sistem asrama atau pondok bagi para santrinya (Dhofier, 2005).

Pondok Pesantren secara etimologi (tata bahasa) berasal dari kata pondok dan pesantrian, pondok dalam bahasa jawa berarti bangunan sederhana dari bambu atau kayu, dan dalam bahasa arab funduk yang artinya hotel atau penginapan, sedangkan pesantren berasal dari akar kata santri dengan awalan "Pe" dan akhiran "an" berarti tempat tinggal para santri. Sedangkan CC Berg berpendapat bahwa istilah tersebut berasal dari kata shastri yang dalam bahasa India adalah orang-orang yang tahu buku-buku suci Agama Hindu, atau seorang sarjana ahli kitab suci Agama Hindu (Zamakhsyari Dhofier, 1983).

Pondok pesantren merupakan wujud dari lembaga pendidikan yang berakulturasi dengan budaya lokal yang ada, yang telah dilakukan sejak pesanten berdiri di Indonesia. Pondok pesantren telah dianggap sebagai model institusi pendidikan yang memiliki banyak keunggulan, baik dari aspek tradisi keilmuannya yang merupakan salah satu tradisi agung, maupun dari sisi transmisi dan internalisasi moralitas umat Islam. Sehingga pesantren telah menjadi semacam local genius. Pondok pesantren menjadi alternatif pendidikan di tengah banyaknya problematika kegagalan lembaga pendidikan lain dalam membina moral dan life skill. Hal tersebuit juga menjadikan pola atau sistem pendidikan pesantren telah banyak diadopsi sebagai model pendidikan baru di Indonesia, seperti pesantren perguruan tinggi dan pengasramaan siswa taruna.

Kehadiran pondok pesanten di bumi Nusantara menjadi sangat menarik, karena terbentuk oleh dua alasan. Pertama, didirikannya pondok pesantren ditujukan untuk mentransmisi atau menyebar luaskan ajaran universalitas Islam ke seluruh pelosok bumi Nusantara. Kedua, pondok pesantren hadir sebagai repon terhadap situasi dan kondisi sosial kultural masyarakat yang dihadapkan pada permasalahan degradasi moral, yang ikut merubah kontrusksi sosial yang ada dalam masyarakat.

Pondok pesantren memiliki kontribusi besar dalam dunia pendidikan politik bagi para santri, hal tersebut ditujukan agar para santri tidak terjebak dari pragmatisme politik praktis, karena hakikatnya politk  adalah suatu alat atau media yang baik untuk mencapai tujuan hidup bernegara yang baik, namun kerap kali politik dijadikan sebagai untuk mendapatkan kekuasaan dan melanggengkan kekuasaan yang di dapat, sehingga tujuan politik menjadi tidak tepat. Maka dari itu penting adanya pendidikan politik yang baik untuk mengembalikan fitrah dari tujuan politik. Pendidikan politik bisa dimulai dari membina kesadaran warga negara Indonesia, termasuk warga pesantren di seluruh Indonesia akan “ HAK” dan “ KEWAJIBAN “ sebagai warga negara.

Pendidikan politik disebut pula sebagai political forming atau politis chae bildung. Disebut “forming” karena terkadung intensi untuk membentuk insan politik yang menyadari status atau kedudukan politiknya ditengah masyarakat. Dan disebut “Bulding” pembentukan atau pendidikan diri sendiri, karena istilah tersebut menyangkut aktivitas : membentuk diri sendiri, dengan kesadaran penuh dan tanggung jawab sendiri untuk menjadi insan politik. (Kartono, 2009:63).

Pendidikan politik adalah upaya edukatif yang internasional, disengaja dan sistematis untuk membentuk individu sadar politik, dan mampu menjadi pelaku politik yang bertanggung jawab secara etis atau moral dalam mencapai tujuan-tujuan politik (Kartono,2002:64). Fungsi pendidikan  politik menurut Kartini Kartono (2009:57) adalah memberikan sumbangan besar terhadap roses demokrasi yang semakin maju dari semua individu (rakyat) dan masyarakat atau struktur kemasyarakatan. Dengan prinsip-prinsip realistis, lebih manusiawi, dan berlandaskan hukum formal dalam menggalangkan komunitas politik yang modern.

Menurut Kartini Kartono (2009:698-69) terdapat dua tujuan utama pendidikan politik. Pertama, membuat rakyat (individu, kelompok, klien, anak didik, warga masyarakat, rakyat) mampu memahami situasi sosial politik penuh konflik, berani bersikap tegas memberikan kritik membangun terhadap konsep masyarakat yang tidak mantap, aktivitasnya diarahkan pada proses demokratisasi individu atau perorangan dan demokratisasi semua lembaga kemasyarakatan serta lembaga negara, serta sanggup memperjuangkan kepentingan dan ideologi tertentu, khususnya yang berkolerasi keamanan dan kesejahteraan hidup bersama. Kedua, memperhatikan dan mengupayakan Peranan insani dari setiap individu sebagai warga negara (melaksanakan relasi diri atau aktualisasi diri dari dimensi sosial), mengembangkan semua bakat dan kemampuannya (aspek kognitif, wawasan, kritis, sikap positif, keterampilan politik), Agar orang bisa aktif  berpartisipasi dalam proses politik, demi pembangunan diri, masyarakat sekitar, bangsa dan negara.

Dewasa ini pesantren tidak dapat dipungkiri telah bergeser menjadi satu bagian penting dari media kampanye para politikus yang sangat di perhitungan dalam electoral vote. Hal tersebut terbukti dengan seringkalinya pesantren dijadikan sebagai dalil argumentatif dan afirmasi politik oleh para politikus dalam upaya mendapatkan kekuasaan dalam kontentasi politik baik pada tingkat lokal maupun tingkat nasional. Sebagai contoh yakni pada Pemilihan Presiden tahun 2019, baik dari kubu Joko Widodo maupun dari kubu Prabowo Subianto sama-sama menggunakan pesantren sebagai media kampanye mereka. Berkaitan dengan tersebut, maka para santri di pesantren harus di bekali dengan pendidikan politik yang baik, agar para santri mampu “melek” terhadap politik. Pendidikan Politik menurut Kosasih Djahiri (1995:18) adalah pendidikan atau bimbingan, pembinaan warga suatu negara untuk memahami, mencintai dan memiliki rasa keterikatan diri (sense of belonging) yang tinggi terhadap bangsa, negara dan seluruh perangkat kelembagaan yang ada di Indonesia.

Adapun pendidikan politik di Indonesia telah diatur dalam Intruksi Presiden Nomor 12 Tahun 1982 tentang Pendidikan Politik Generasi Muda (1982 :2), dalam isi dari Intruksi Presiden ini dijelaskan bahwa pada prinsipnya pendidikan politik generasi muda merupakan rangkaian usaha untuk meningkatkan dan memantapkan kesadaran politik dan bernegara guna menunjang kelestarian Pancasila dan UUD 1945 sebagai budaya politik bangsa Indonesia.

Dewasa ini pendidikan politik telah menjadi salah satu ragam pendidikan yang turut dibangun dan ditumbuh kembangkan di pondok pesantren. Meskipun pendidikan politik tersebut tidak dimasukan secara langsung ke dalam kurikulum ataupun sistem pendidikan yang terdapat dalam pesantren. Namun, dengan adanya berbagai aktivitas seperti musyawarah, pengkajian atau orasi ilmiah mengenai hukum, kenegaraan, hak asasi manusia, permasdalahan sosio kultural masyarakat dan permasalahan mengenai perpolitikan nasioanal,  menjadikan pesantren sebagai laboratorium pendidikan politik para santri. Nilai-nilai dasar pendidikan politik yang telah diberikan akan sangat menunjang kehidupan mereka ketika dan pasca menjadi santri, dalam hal memahami perpolitikan yang sedang bergulir, menggunakan hak politik, menentukan orientasi politik, serta dalam merepresentasikan hak dan orientasi politiknya.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Aljabiri, Muhammad Abid. 2001. Agama, Negara, dan Penerapan Syariah. Yogyakarta:

Fajar Pustaka Baru.

Kafrawi, H. 1978. Pembaharuan Sistem Pendidikan Pesantren. Jakarta: Cemara Indah.

Siradj, Said Aqil. 1999. Pesantren Masa Depan, Wacana Pemberdayaan dan Transformasi

Pesantren. Bandung: Pustaka Hidayah.

Fealy, Iqbal, Greg Barton. 2010. Tradisionalisme Radikal Persinggungan Nahdatul Ulama-

Negara. Yogyakarta: LkiS.

Dhofier, Zamakhsyari. 1983. Tradisi Pesantren: Studi Tentang Pandangan hidup Kyai.

Jakarta: LP3S. 

Budiardjo, Miriam. 2013. Dasar – Dasar Ilmu Politik Edisi Revisi. Jakarta: PT 

Gramedia Pustaka Utama.

Kartono, Kartini. 2009. Pendidikan Politik Sebagai Bagian Dari Pendidikan Orang Dewasa.

Bandung : CV. Mandar Maju.

Sunarso. 2007 . Pendidikan Politik dan Politik Pendidikan. Yogyakarta: FISE UNY. 

Politik Identitas dan Multikulturalisme

Dinamika Politik Identitas dan Multikulturalisme di Indonesia Setiap negara pasti memiliki dimensi keejarahan identitas dan politik identi...